
Al-Qur’an sebagai pedoman atau petunjuk bagi umat Islam yang selalu
dikaji oleh umat manusia terutama bagi umat Islam. Supaya dapat memahami
upaya menafsirkan Al-Qur’an dengan berbagai persepektif dan pendekatan untuk
memperkaya hasanah intelektual Islam dengan adanya karya-karya tafsir yang
sudah dihidangkan oleh para ulama tafsir.
Dari berbagai metode dan corak yang terdapat pada karya tafsir, tafsir
Nur-al-Ihsan Muhammad Sa’id bin Umar menggunakan metode ijmali. Karena
penilaian beliau pada masyarakat muslim disana waktu itu, masih lemah dari segi
keagamaan dan terdapat keistimewaan pada metode ijmali, maka metode ini
sangat istimewa dan cocok bagi masyarakat awam untuk lebih praktis dan mudah
dipahami.
Keistimewaan metode ijmali adalah praktis dan mudah dipahami, tanpa
berbelit-belit pemahaman Al-Qur’an segera dapat diserap oleh pembacanya
sebagai mana terlihat di dalam contoh yang telah di nukilkan. pola penafsiran
serupa ini lebih cocok untuk para pemula dan pendidikan dasar atau mereka yang
baru belajar tafsir Al-Qur’an, dikarenakan singkatnya penafsiran yang diberikan,
tafsir Ijmali relatif lebih murni dan terbebas dari pemikiran-pemikiran israilyat.
Sebagaimana disebutkan dalam bab II bahwa para pakar ulumul Al-Qur’an
membagikan corak tafsir ke dalam enam corak, sastra bahasa, corak filsafat dan
teologi, corak penafsiran ilmiah, corak fiqih atau hukum, corak tasawuf dan corak
sastra budaya (adabi al-ijtimai)
Bila ditinjau pada pembagian itu, maka ulama’ Patani, misalnya, tidak
terkecuali.menjelang awal atau pertengahan abab ke-19 M., keilmuan yang muncul
dari wilayah ini sebagian besarnya menyangkut ilmu fiqih, ushul al-din dan
tasawuf, sama juga yang terdapat dalam tafsir Nur al-Ihsan Muhammad Sa’id bin
Umar corak penafsiranya diwarna kepada tiga corak, fiqih, usuluddin dan tasawuf,
jadi tafsir Nur al-Ihsan tidak bisa menetapkan corak khusus secara mutlak dalam
memahami ayat-Al-Qur’an. Maka tafsir Nur al-Ihsan Muahammad Sa’id bin Umar
bisa dikatakan kecederungan kepada tiga corak teologi, Fiqih dan tasawuf
No comments:
Post a Comment